Pages

Bentuk dan Penafsiran Tafsir Ibnu Katsir


Bentuk-bentuk Penafsiran
Yang dimaksud dengan bentuk penafsiran disini ialah naw’u (macam atau jenis) penafsiran. Sepanjang sejarah penafsiran Al-Qur’an, paling tidak ada dua bentuk penafsiran yang dipakai (diterapkan) oleh ulama yaitu al-ma’tsur  (riwayat) dan al-ra’yi (pemikiran).
a.      Bentuk Riwayat (al-ma’tsur)
Penafsiran yang berbentuk riwayat atau apa yang sering disebut dengan “tafsir bi al-ma’tsur” adalah bentuk penafsiran yang paling tua dalam sejarah kehadiran tafsir dalam khazanah intelektual Islam. Tafsir ini sampai sekarang masih terpakai dan dapat di jumpai dalam kitab-kitab tafsir seumpama tafsir al-Thabari, Tafsir ibn Katsir, dan lain-lain.
Dalam tradisi studi Al-Qur’an klasik, riwayat merupakan sumber penting di dalam pemahaman teks Al-Qur’an. Sebab, Nabi Muhammad saw diyakini sebagai penafsir pertama terhadap Al-Qur’an. Dalam konteks ini, muncul istilah “metode tafsir riwayat”. Pengertian metode riwayat, dalam sejarah hermeneutik Al-Qur’an klasik, merupakan suatu proses penafsiran Al-Qur’an yang menggunakan data riwayat dari Nabi saw dan atau sahabat, sebagai variabel penting dalam proses penafsiran Al-Qur’an. Model metode tafsir ini adalah menjelaskan suatu ayat sebagaimana dijelaskan oleh Nabi dan atau para sahabat.
Para ulama sendiri tidak ada kesepahaman tentang batasan metode tafsir riwayat. Al-Zarqani, misalnya, membatasi dengan mendefinisikan sebagai tafsir yang diberikan oleh ayat Al-Qur’an. Sunnah Nabi, dan para sahabat. Ulama lain, seperti Al-Dzahabi, memasukkan tafsir tabi’in dalam kerangka tafsir riwayat, meskipun mereka tidak menerima tafsir secara langsung ari Nabi Muhammad saw Tapi, nyatanya kitab-kitab tafsir yang selama ini diklaim sebagai tafsir yang menggunakan metode riwayat, memuat penafsiran mereka, seperti Tafsir Al-Thabari. Sedang Al-Shabuni memberikan pengertian lain tentang tafsir riwayat. Menurutnya tafsir riwayat adalah model tafsir yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah dan atau perkataan sahabat. Definisi ini nampaknya lebih terfokus pada material tafsir dan bukan pada metodenya. Ulama Syi’ah berpandangan bahwa tafsir riwayat adalah tafsir yang dinukil dari Nabi dan para Imam Ahl-bayt. Hal-hal yang dikutib dari para sahabat dan tabi’in, menurut mereka tidak dianggap sebagai hujjah.
b.      Bentuk Pemikiran (al-ra’yi)
Setelah berakhir masa salaf sekitar abad ke-3 H, dan peradaban Islam semakin maju dan berkembang, maka lahirlah berbagai mazhab dan aliran di kalangan umat. Masing-masing golongan berusaha menyakinkan pengikutnya dalam mengembangkan paham mereka. Untuk mencapai maksud itu, mereka mencari ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi, lalu mereka tafsirkan sesuai dengan keyakinan yang mereka anut. Ketika inilah berkembangnya bentuk penafsiran al-ra’yi (tafsir melalui pemikiran atau ijtihad). Melihat berkembang pesatnya tafsir bi al-ra’yi, maka tepat apa yang dikatakan Manna’ al-Qaththan bahwa tafsir bi al-ra’yi mengalahkan perkembangan tafsir bi al-ma’tsur.
Meskipun tafsir bi al-ra’yi  berkembang dengan pesat, namun dalam penerimaannya para ulama terbagi menadi dua : ada yang membolehkan ada pula yang melarangnya. Tapi setelah diteliti, ternyata kedua pendapat yang bertentangan itu hanya bersifat lafzhi (redaksional). Maksudnya kedua belah pihak sama-sama mencela penafsiran berdasarkan ra’yi (pemikiran) semata tanpa mengindahkan kaedah-kaedah dan kriteria yang berlaku.
Sebaliknya, keduannya sepakat membolehkan penafsiran Al-Qur’an dengan sunnah Rasul serta kaedah-kaedah yang mu’tabarah (diakui sah secara bersama).
Dengan demikian jelas bahwa secara garis besar perkembangan tafsir sejak dulu sampai sekarang adalah melalui dua bentuk tersebut di atas, yaitu bi al-ma’tsur (melalui riwayat) dan bi al-ra’y (melalui pemikiran atau ijtihad).

Metodologi Penafsiran
Yang dimaksud dengan metodologi penafsiran ialah ilmu yang membahas tentang cara yang teratur dan terpikir baik untuk mendapatkan pemahaman yang benar dari ayat-ayat Al-Qur’an sesuai kemampuan manusia.
Metode tafsir yang dimaksud di sini adalah suatu perangkat dan tata kerja yang digunakan dalam proses penafsiran Al-Qur’an. Perangkat kerja ini, secara teoritik menyangkut dua aspek penting yaitu : pertama, aspek teks dengan problem semiotik dan semantiknya. Kedua, aspek konteks di dalam teks yang mempresentasikan ruang-ruang sosial dan budaya yang beragam di mana teks itu muncul.
Jika ditelusuri perkembangan tafsir Al-Qur’an sejak dulu sampai sekarang, maka akan ditemukan bahwa dalam garis besarnya penafsiran Al-Qur’an ini dilakukan dalam empat cara (metode), sebagaimana pandangan Al-Farmawi,  yaitu : ijmaliy (global), tahliliy (analistis), muqaran (perbandingan), dan mawdhu’iy (tematik).
            Dalam Tafsir Ibn Katsir  aspek arti kosakata dan penjelasan arti global, tidak selalu dijelaskan. Kedua aspek tersebut dijelaskan ketika dianggap perlu. Atau, kadang pada suatu ayat, suatu lafazh dijelaskan arti kosakatanya, sedang lafazh yang lain dijelaskan arti globalnya karena mengandung suatu term (istilah), bahkan dijelaskan secara terperinci dengan memperlihatkan penggunaan term itu pada ayat-ayat lain. Misalnya, sewaktu menafsirkan “hudal lilmuttaqien” dalam surat al-Baqarah ayat 2. Menurut Ibn Katsir, bahwa huda (disini) adalah sifat diri al-Quran itu sendiri, yang dikhususkan bagi muttaqin dan mu’minin yang berbuat baik. Disampaikan pula beberapa ayat yang menjadi latar belakang penjelasanya tersebut, yaitu :
a.       Fushshilat: 44
b.      Al-Isra : 82
c.       Yunus: 57
Aspek asbab an-nuzul, Ibn Katsir tergolong ulama yang tidak intensif menyampaikanya pada ayat-ayat atau surat-surat yang oleh beberapa mufassir lain disampaikan.  Terhadap dua riwayat asbab an-nuzul atas satu ayat yang sama Ibn Katsir menyatakan bahwa kedua-duanya sama-sama menjelaskan asbab an-nuzul, tapi berhubung jarak waktu terjadinya jauh, maka bentuk komprominya adalah ayat itu diturunkan dua kali.
G.    Katagori Tafsir Ibn Katsir
  Tafsir Ibn Katsir disepakati oleh para ahli termasuk dalam katagori tafsir al-ma’tsur. Katagori ma’tsur, yaitu penafsiran ayat dengan ayat, penafsiran ayat dengan Hadits Nabi SAW, yang menjelaskan makna sebagian ayat yang dirasa sulit  atau penafsiran dengan hasil ijtihad para sahabat atau penafsiran ayat dengan hasil ijtihad para tabi’un.
            Para ahli yang menetapkan bentuk ma’tsur, antara lain manna Khalil al-Qaththan, za-Zarqani, adz-Dzahabi, al-Fatmawati, Hasbi ash-Shiddieqy, dan Shubhi ash-Shalih.
            Penetapan ini karena yang mendominasi dalam Tafsir Ibn Katsir adalah penafsiran dengan unsur-unsur atsar, sebagaimana definisi di atas. Penetapan dari penilain para ulama ini, menjadikan sebutan corak (ma’tsur) bagi tafsir tersebut. Adapun unsur atsar yang mendominasi sumber tafsir ini, yaitu :
1.      Penafsiran Al-Quran dengan Al-Quran
2.      Sunnah (Hadits)
3.      Pendapat sahabat
4.      Pendapat tabi’un

0 comments:

Post a Comment

Komen yang tidak sesuai akan dihapus

Recent post

Share